• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Apakah kalian tahu kalo nikah itu

Angela

IndoForum Addict A
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
41.726
Nilai reaksi
23
Poin
0
Apakah kalian tahu kalo nikah itu ……


Bukah`​

Di Era yg serba online ini semua dapat dilakukan dengan lebih cepat & praktis tak terkecuali yg saat ini akan ane bahas & infokan buat agan semua. Biasanya kalo agan/ aganwati mau kimpoi itu kan harus mau repot menyiapkan beberapa berkas yg banyak & datang ke KUA apa lagi tempatnya jauh kan.

Ada kabar gembira buat agan yg mau berencana menikahi pujaan hati dalam waktu dekat ini,pasalnya Kemenag meluncurkan sebuah Sistem Informasi Managemen Nikah atau disebut SIMkah. Dengan ini ente dapat mendaftar nikahsecara daring atau online dengan sangat mudah & murah. Asyikan ==
emoticon-Wow




Apakah kalian tahu kalo nikah itu ……


Nikah Online​

Persyaratan Daftar Nikah Daring

Sebelumnya ada beberapa syarat yg harus ente persiapkan sebelum mendaftar secara online, diantaranya sebagai berikut :

1.Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan domisili kedua calon pengantin.

2.Akta Kelahiran, KTP, & KK

3.Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat

4.Persetujuan calon pengantin

5.Persetujuan orang tua/ wali bila pengantin berusia 20 tahun

6.Persetujuan dari pengadilan kalo orang tua/ wali sudah tiada

7. Persetujuan izin poligami dari pengadilan bila suami mau kimpoi kedua kali

8. Surat kematian/ cerai bagi calon pengantin yg menyandang status duda/ janda

9.Foto ukuran 2x3 (5 lembar) & 4x6 (2 lembar) untuk masing masing calon

Scan semua berkas tersebut yak & unggah melalui website.



Cara Daftar Kimpoi Daring dengan SIMkah

1.Buka situs simkah.kemenag.go.id

2.Lakukan pendaftaran dengan klik DAFTAR

3.Pilih letak pelaksanaan Akad Nikah

4.Pilih provinsi, kota & kecamatan

5.Pilih apakah akan nikah diluar/ dalam KUA

6.Tulis tanggal & jam akad nikah

7.Isi data diri kedua calon pengantin

8.Unggah & lengkapi daftar dokumen persyaratan

9.Isi nomor hape & email

10. Unggah foto kedua calon pengantin

11.Cetak bukti pembayaran



Apakah kalian tahu kalo nikah itu ……


Ciwin​

Setelah itu pihak KUA akan mengerjakan proses verifikasi & agan akan segera dihubungi. Pendaftaran nikah online ini akan sangat menolong agan yg mau simpel & menghemat waktu. Lepas itu agan tinggal mempersiapkan biaya akad, resepsi & pengeluaran lainnya.

Sekian informasi dari ane & selamat menempuh hidup baru buat agan yg berencana mau menyusul yg baru baru ini.hehehe,.....
emoticon-Jempol


Sumber :Golet neng google


Kemarin 23:20
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.