Angela
IndoForum Addict A
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 41.643
- Nilai reaksi
- 23
- Poin
- 0
Di zaman sekarang, ada beberapa hal yg tidak dapat dipisahkan dari kehidupan suatu perseorangan yg ada di dalam masyarakat. Salah satunya adalah teknologi informasi. Teknologi informasi atau kalau disebut dalam Bahasa Inggris yaitu Information Technology merupakan istilah yg sangat biasa untuk teknologi apa saja yg dapat menolong manusia dalam mengubah, menciptakan, menyimpan, mengkomunikasikan, & menyebarkan berbagai macam informasi.
Orang-orang yg hidup di dalam masyarakat pada umumnya sangat bergantung pada teknologi informasi dalam kegiatan kesehariannya. Misalnya saja, tidak banyak orang yg dapat melewati kesehariannya tanpa memegang ponselnya. Hal tersebut menunjukkan bahwa teknologi informasi merupakan hal yg sangat vital dalam kehidupan masyarakat. Semakin akbar pengaruh teknologi di dalam kehidupan masyarakat, maka semakin akbar pula risiko penyalahgunaan teknolog informasi yg dapat kita lakukan.
Pada kenyataannya, banyak sekali hal buruk yg dapat terjadi melalui teknologi informasi. Oleh sebab itu, pemerintah agaknya perlu merasa bahwa teknologi informasi tidak cuma harus diperhatikan, namun juga perlu diatur di dalam hukum tertulis.
Sekarang ini, salah satu instrumen hukum yg mengatur tentang teknologi informasi yaitu Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik & Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Hari ini 13:18
Orang-orang yg hidup di dalam masyarakat pada umumnya sangat bergantung pada teknologi informasi dalam kegiatan kesehariannya. Misalnya saja, tidak banyak orang yg dapat melewati kesehariannya tanpa memegang ponselnya. Hal tersebut menunjukkan bahwa teknologi informasi merupakan hal yg sangat vital dalam kehidupan masyarakat. Semakin akbar pengaruh teknologi di dalam kehidupan masyarakat, maka semakin akbar pula risiko penyalahgunaan teknolog informasi yg dapat kita lakukan.
Pada kenyataannya, banyak sekali hal buruk yg dapat terjadi melalui teknologi informasi. Oleh sebab itu, pemerintah agaknya perlu merasa bahwa teknologi informasi tidak cuma harus diperhatikan, namun juga perlu diatur di dalam hukum tertulis.
Sekarang ini, salah satu instrumen hukum yg mengatur tentang teknologi informasi yaitu Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik & Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Hari ini 13:18