• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Angkot Beratribut Caleg dan Parpol Bakal Ditindak

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
DZUa1.jpg

ilustrasi​
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Solo mengapresiasi langkah Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo yang mengeluarkan surat larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada angkutan umum atau angkutan kota (angkot).

Panwaslu siap memberi rekomendasi agar tim penertiban segera melakukan operasi penertiban APK tersebut. Artinya, kini angkot-angkot yang masih beratribut caleg dan parpol bakal ditindak.

Penegasan itu disampaikan Ketua Panwaslu Solo, Sri Sumanta, di ruang kerjanya, Sabtu (8/2/2014). Sumanta menyatakan langkah Dishubkominfo Solo itu selaras dengan hasil rapat koordinasi pengawasan pemilu tingkat Jateng di Magelang, Desember lalu. Dalam rapat tersebut, kata Sumanta, dihadiri para Panwaslu dan Satuan Polisi Pemong Praja (Satpol PP) se-Jateng. Bahkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, Ida Budiarti, turut hadir dalam rapat itu.

“Rapat itu mengamanatkan pemasangan APK pada angkutan umum itu memang melanggar dan akan ditertibkan. Bukan hanya itu, kendaraan pribadi yang di-branding dengan atribut partai dan caleg [calon anggota legislatif] juga harus ditertibkan. Bahkan Mbak Ida, saat itu mewacanakan akan merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum(PKPU) No. 15/2013,” tegasnya.

Sumanta menerangkan secara teknis penertiban pemasangan APK di angkutan umum itu menjadi wewenang Dishubkominfo, sedangkan penertiban mobil pribadi yang di-branding itu menjadi wewenang kepolisian. Dia menegaskan Dishubkominfo dan kepolisian merupakan bagian dari tim penertiban APK pemilu. Sumanta menegaskan segera menggelar rapat koordinasi dengan pihak terkait untuk segera mengagendakan operasi penertiban APK di angkutan umum dan kendaraan pribadi.

Terpisah, Ketua KPU Solo, Agus Sulistyo, mengatakan belum sempat membaca surat larangan Dishubkominfo karena baru pulang dari dinas luar kota. Surat larangan dari Dishubkominfo itu pun ditembuskan ke KPU Solo. Dia menegaskan pemasangan APK di angkutan umum itu jelas dilarang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 2/2009. Untuk melakukan penertiban APK di angkutan umum, terang dia, membutuhkan rekomendasi Panwaslu.

“Selama berkaitan dengan pemilu harus ada rekomendasi Panwaslu. Namun, bila pemasangan atribut pada angkutan umum bukan untuk kepentingan kampanye itu bisa langsung ditertibkan Dishubkominfo,” tegasnya.

Agus mengungkapkan persoalan banyaknya caleg yang mem-branding mobil itu bisa ditindak dengan UU Lalu Lintas yang menjadi wewenang Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas). Dia berpendapat mobil pribadi yang di-branding itu menyalahi warna mobil dan bentuk mobil atau tidak. “Polisi bisa melakukan razia terhadap mobil-mobil ber-branding parpol atau caleg,” pungkas dia.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.