Nemesis
IndoForum Activist E
- No. Urut
- 55724
- Sejak
- 26 Okt 2008
- Pesan
- 9.732
- Nilai reaksi
- 503
- Poin
- 113
Mangkir di persidangan dengan alasan sakit tidak bisa membuat anak Jenderal purnawirawan R Hartono, Rudi Candra terbebas. Hakim meminta jaksa untuk untuk menahan terdakwa kasus penyekapan karyawan SPBU Genteng Kali, Surbaya.
"Sudah tidak ditahan, tapi tidak mau datang ke pengadilan. Kalau Rabu lusa tidak juga mau datang ke pengadilan, kami minta jaksa menahan dia," kata Ketua Majelis Hakim, Binsar Pakpahan, di PN Surabaya, Senin (2/2).
Rudi tidak hadir dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dengan alasan sakit, tanpa menyebutkan jenis penyakit yang dideritanya. Melalui kuasa hukumnya, Hasonangan Hutabarat, Rudi menyampaikan surat izin dari dokter.
"Karena surat izinnya hanya satu hari yang kebetulan berlaku pada Hari Senin ini, maka Rabu depan, saudara sudah harus bisa membawa terdakwa dalam persidangan ini," ujar Binsar kepada Hasonangan.
Hasonangan tidak segera menjawab permintaan hakim, tapi malah meminta waktu sidang ditunda hingga dua pekan lagi. Permintaan Hasonangan ini langsung ditolak majelis hakim.
"Enak saja, sudah tidak ditahan, tapi malah minta sidang ditunda-tunda terus. Tidak bisa, saudara penasihat hukum harus bisa mendatangkan terdakwa Rabu lusa," tegas hakim.
Sebelumnya terdakwa memberitahukan tidak hadir dalam persidangan itu ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui telepon. Namun JPU Beny Hermanto, meminta kuasa hukum Rudi hadir di persidangan.
"Kalau memang dia tidak hadir, penundaan sidang tetap harus diputuskan majelis hakim. Tidak cukup hanya lewat telepon kantor," beber Beny yang mengaku tidak dihubungi langsung oleh kuasa hukum terdakwa.
Hasonangan sendiri tidak bisa menyebutkan jenis penyakit yang diderita oleh anak mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu. "Mungkin karena pengaruh perubahan musim," ujarnya.
Dalam kasus itu, anak orang kuat di era Orde Baru tersebut, dijerat pasal berlapis, mengenai penyekapan, penganiayaan, dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan terhadap karyawannya.
Penyekapan itu bermula pada saat Al Amin mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai karyawan SPBU milik terdakwa di Genteng Kali Surabaya. Korban disekap saat hendak meminta Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) miliknya yang ditahan oleh Rudi.
Atas kejadian itu, korban melapor ke polisi. Namun saat kasus itu dalam proses pemberkasan, korban mencabut laporannya di kepolisian. Namun pihak kepolisian terus memproses laporan itu hingga masuk di pengadilan. Kendati statusnya sebagai terdakwa, anak mantan Menteri Penerangan itu sampai sekarang tidak ditahan.
Sumber
"Sudah tidak ditahan, tapi tidak mau datang ke pengadilan. Kalau Rabu lusa tidak juga mau datang ke pengadilan, kami minta jaksa menahan dia," kata Ketua Majelis Hakim, Binsar Pakpahan, di PN Surabaya, Senin (2/2).
Rudi tidak hadir dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dengan alasan sakit, tanpa menyebutkan jenis penyakit yang dideritanya. Melalui kuasa hukumnya, Hasonangan Hutabarat, Rudi menyampaikan surat izin dari dokter.
"Karena surat izinnya hanya satu hari yang kebetulan berlaku pada Hari Senin ini, maka Rabu depan, saudara sudah harus bisa membawa terdakwa dalam persidangan ini," ujar Binsar kepada Hasonangan.
Hasonangan tidak segera menjawab permintaan hakim, tapi malah meminta waktu sidang ditunda hingga dua pekan lagi. Permintaan Hasonangan ini langsung ditolak majelis hakim.
"Enak saja, sudah tidak ditahan, tapi malah minta sidang ditunda-tunda terus. Tidak bisa, saudara penasihat hukum harus bisa mendatangkan terdakwa Rabu lusa," tegas hakim.
Sebelumnya terdakwa memberitahukan tidak hadir dalam persidangan itu ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui telepon. Namun JPU Beny Hermanto, meminta kuasa hukum Rudi hadir di persidangan.
"Kalau memang dia tidak hadir, penundaan sidang tetap harus diputuskan majelis hakim. Tidak cukup hanya lewat telepon kantor," beber Beny yang mengaku tidak dihubungi langsung oleh kuasa hukum terdakwa.
Hasonangan sendiri tidak bisa menyebutkan jenis penyakit yang diderita oleh anak mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu. "Mungkin karena pengaruh perubahan musim," ujarnya.
Dalam kasus itu, anak orang kuat di era Orde Baru tersebut, dijerat pasal berlapis, mengenai penyekapan, penganiayaan, dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan terhadap karyawannya.
Penyekapan itu bermula pada saat Al Amin mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai karyawan SPBU milik terdakwa di Genteng Kali Surabaya. Korban disekap saat hendak meminta Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) miliknya yang ditahan oleh Rudi.
Atas kejadian itu, korban melapor ke polisi. Namun saat kasus itu dalam proses pemberkasan, korban mencabut laporannya di kepolisian. Namun pihak kepolisian terus memproses laporan itu hingga masuk di pengadilan. Kendati statusnya sebagai terdakwa, anak mantan Menteri Penerangan itu sampai sekarang tidak ditahan.
Sumber