Follow along with the video below to see how to install our site as a web app on your home screen.
Catatan: This feature may not be available in some browsers.
Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis. Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.
INILAH.COM, Virgina - Pengadilan West Virgina memvonis seorang pria berusia 55 tahun dengan penjara 100 tahun. Pria itu terbukti mengajak hubungan seks dengan bocah melalui facebook.
Pria itu bernama George Spiker Jr. Dia dipenjara karena dinyatakan bersalah oleh pengadilan West Virginia.
Pengadilan menetapkan putusan penjara 100 tahun kepada Spiker karena telah melakukan tindakan permohonan untuk mengajak berhubungan seksual kepada anak usia 15 tahun melalui facebook.
Kronologis kejadiannya sendiri dimulai dengan Spiker yang masuk ke ruang chat online. Di situ, dia berbicara dengan seseorang yang dikiranya gadis berusia 13 tahun.
Padahal, sesungguhnya ia sedang chat dengan petugas dari Satuan Tugas Kejahatan Internet terhadap Anak-anak atau The Internet Crimes Against Children Task Force.
Disebutkan, dalam chat online tersebut, Spiker menawarkan pakaian, perhiasan dan uang untuk sekolah sebagai imbalan atas hubungan seks, dan penawaran menggunakan webcam untuk mengekspos dirinya.