• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Politik Ahmad Husein Alaydrus menjatuhkan Jokowi di JakTV malah dihujat pemirsa melalui telepon interaktif

Ajido-Marujido

IndoForum VIP: The Special One
No. Urut
10016
Sejak
31 Des 2006
Pesan
4.809
Nilai reaksi
144
Poin
63
Sangat menarik rekaman JakTV ini, wajib nonton :-B


Sekarang Ahmad Husein Alaydrus sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta :-q

4G0mr.jpg


Jadi anggota jajaran harusnya mendukung atasannya, ini malah mau jatuhin Jokowi terus, makanya mending diliburkan saja :-j

Bukti sang Alay melecehkan Jokowi:


Bukti sang Alay melecehkan Ahok:


H. Achmad Husein Alaydrus,SH., Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta didepan forum resmi negara (Rapat Paripurna) telah melakukan hal yang tidak sepantasnya sebagai penyelenggara pemerintahan daerah (UU 32/2004 Pasal 49 Ayat 2d). Oleh sebab itu menuntut Achmad Husein Alaydrus diberhentikan sebagai anggota DPRD DKI Jakarta karena telah berbuat tindakan tidak bermoral dan melanggar kehormatan, etika, norma dan kode etik sebagai wakil rakyat.

Sesuai dengan UU 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah :
  • Pasal 45 (i) Anggota DPRD wajib menjaga norma dan etika;
  • Pasal 48 (a) Badan Kehormatan DPRP bertugas mengamati, mengevaluasi disiplin, etika dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan kode etik DPRD;
  • Pasal 49 (2c) Kode etik meliputi sekurang-kurangnya : pengaturan sikap, tata kerja, dan tata hubungan antar penyelenggara pemerintahan daeran dan antar anggota serta antara anggota DPRD dan pihak lain;
  • Pasal 49 (2d) : Hal yang baik dan sepantasnya dilakukan oleh anggota DPRD;
  • Pasal 55 (2c) : Anggota DPRD diberhentikan karena : melanggar kode etik DPRD.
Berikut adalah salah satu isi petisi yang memohonkan pemberhentian sang Alay:
Untuk:
Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta
Menteri Dalam Negeri, Kementrian Dalam Negeri
Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden RI
Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta, Menteri Dalam Negeri dan Presiden Republik Indonesia

Kami warga negara Indonesia yang cinta kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, ingin diwakili oleh wakil rakyat yang bersih, transparan, serta mematuhi norma dan etika. Kami sudah muak dan malu dengan anggota legislatif yang dalam kinerjanya tidak mewakili rakyat dengan baik.

Kami ingin Badan Kehormatan DPRD DKI membuat rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri dan Presiden RI untuk memberhentikan Achmad Husein Alaydrus atas tindakan penghinaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama pada forum resmi (Rapat Paripurna DPRD) secara terbuka dan dapat disaksikan pada media sosial Youtube. Perbuatan Achmad Husein Alaydrus tersebut kami anggap memalukan rakyat dan negara.

Rakyat sudah lelah dengan pemerintahan yang korup dan tidak bermoral. Kami mendukung pemerintah yang bersih dan memilki etika moral yang baik. Kami ingin bangsa Indonesia menjadi bangsa yang adil dan beradab.
Salam,
[Nama Anda]
 
Wah, parah nih, sangat memalukan negara :-q
 
wah..penasaran nih gan sama apa yang di omongin nya?video nya ane buffer nih gan..
emang harus nya di berhentikan saja malu-maluin katanya pejabat yang punya etika malah kayak begitu..
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.