• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Ahli Khamr

Da_VivoS

IndoForum Beginner A
No. Urut
11231
Sejak
8 Feb 2007
Pesan
1.054
Nilai reaksi
31
Poin
48
AHLI MABUK JUGA MASUK DALAM GOLONGAN ORANG" SYIRIK
karena akan merusak akal dan otomatis mematikan hati


Rasulullah SAW mengharamkan kita untuk berbuat pada AHLI KHAMR:
1. Memberi Salam
2. Menjenguk saat AHLI KHAMR itu sakit
3. Menyolati Saat Dia mati
4. Duduk d sampingnya (Allah akan mangacuhkan orang itu)
5. Membantunya (Sama hukumnya dengan membunuh orang muslim) = MENGHANCURKAN ISLAM


GOLONGAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN KHAMR YANG JUGA DI LAKNAT OLEH ALLAH

1. Penjual
2. Pembeli
3. Pengguna (ya jelasa la)
4. Pembuat/ yang memberi fasilitas

HUKUMAN NANTI DI PADANG MA'SYAR ===V
WAJAH HITAM, LIDAH MENJULUR SAMPAI DADA,MENGALIRKAN DARAH, DIBERIKAN KALUNG BERUPA WADAH TEMPAT IA MABUK (GELAS DLL.), DI BERIKAN SANDAL BERUPA API NERAKA SEHINGGA OTAKNYA KELUAR DARI KEPALA, DILILIT ULAR DI PERUTNYA, BAUNYA BUSUK MELEBIHI BANGKAI YANG TERBUSUK, DAN TIDAK AKAN PERNAH MENCIUM BAU SURGA (OTOMATIS TIDAK AKAN MASUK SURGA)

Allah SWT TELAH BERSUMPAH TIDAK AKAN MEMBERIKAN MINUMAN KEPADANYA (AKAN TERUS MENERUS HAUS SELAMANYA DI AKHIRAT), DAN JUGA TIDAK AKAN MENERIMA AMAL IBADAHNYA SELAMA 40 HARI


CARA BERTAUBAT NYA HANYA DENGAN CAMBUK SAMPAI MELILIT PERUT 80X
(ITULAH MENGAPA ISLAM MEWAJIBKAN QISASH)


Dari Kitab Tadzkirotul Kurtubiyah
Karangan Sayid Abdul Wahab Asy Syarkoni
 
HUKUMAN NANTI DI PADANG MA'SYAR ===> WAJAH HITAM, LIDAH MENJULUR SAMPAI DADA, DAN MENGALIRKAN DARAH
bagi umat yang non-muslim pasti mengira Allah itu kejam yah,siksaannya begitu pedih :(
tapi kalau difikir lagi Allah tidak mungkin menghukum orang yang tidak berbuat dosa :)
 
itu masih d padang ma'syar lom d neraka nanti
 
jangan sebelum di meninggal, orang yg suka begitu sudah kena azab, sperti rusaknya ginjal dan liver
 
untung gw gk minum minuman keras [-(

btw kalo rokok gmana :-/
 
@blue_taz
sama aja lah
liat efek"na tuh
narkoba bikin ilang kesadaran juga kan

@atas
kalo rokok bikin mabuk mungkin sama ya ^^ mending jgn ngrokok de (masih g jelas hukumna)
 
thx to TS, smg bisa jadi pelajaran tuk kita
tapi mo nanya nih buat yg ini
Rasulullah SAW mengharamkan kita untuk berbuat pada AHLI KHAMR:
1. Memberi Salam
2. Menjenguk saat AHLI KHAMR itu sakit
3. Menyolati Saat Dia mati
bisa di perkuatkah dgn dalil2 nya untuk yg no.2
bukankan Nabi pernah dilempari kotoran unta dan diludahi oleh seorang kafir qurais, dan kebiasaan jahiliyah spt minum khamar dsb adalah kebiasaan para kafirin.
lalu pada saat si kafir qurais itu sakit, dengan begitu mulianya akhlak Rasulullah SAW,
maka ia menjenguk si kafir tsb lalu dengan melihat Kemuliaan Akhlak Rasulullah SAW maka akhirnya orang tsb masuk Islam.

bagaimana dgn hal tsb, dimana Rasulullah mencontohkan kepada kita akhlak yg harus ditiru.

mohon maaf jika terdapat kesalahan, saya hanya manusia yg penuh dengan keterbatasan, sesungguhnya Allah SWT lah yg maha mengetahui.
terimakasih atas penjelasannya.
 
gini" itu hanya untuk mencegah agar tidak ada yang mabuk"an
dan dasarnya ada pada kitab ........ (Ya Allah lupa lagi T.T)
ntar de wa tanyain k guru ngaji w (maap wa lom pinter bhs arab harap maklum)
 
buset bikin gue takut neh gue seh biasanya demen banget tuh yg namanya mabok ampe pagi
 
wew
tobat bang. amalan ibadah gk d terima low slama 40 hari kalo mabok/ minum stetes aj.
 
@atas
klo gak salah malah bukan 40 hari lagi loh tapi amal ibadah selama 40 tahun musnah langsung klo mabok
 
tq" ralatnya

anda lebih tau kok malah mabuk :(
 
yah gitu deh gue kan manusia yg sering khilaf dan sering jadi bodo tapi gue tetap berusaha berjalan di jalan yg diridhoi allah mudahan2 gue sanggup menjadi muslim dengan segala kekurangan gue dan segala kebodohan gue
 
waduh...!!ngeri juga yach..di kasih nasehat dulu..kalo gak mau berhenti minum..bari dijauhin
 
mabuk...enaknya sedikit ....ancamannya ngeriiiiiii,.........
 
Tentang Khamar

Seperti yang kita ketahui bahwa minuman yang Allah haramkan adalah khamar. lalu, apa itu khamar? Yang dimaksud dengan khamar yaitu minuman yang memabukkan sesuai dengan penjelasan Rasulullah saw. berdasarkan Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dari Abdullah bin Umar: Setiap yang memabukkan adalah khamar (termasuk khamar) dan setiap khamar adalah diharamkan. Dari penjelasan Rasulullah tsb jelas bahwa batasan khamar didasarkan atas sifatnya, bukan jenis bahannya, bahannya sendiri dapat apa saja.

Mengenai sifat memabukkan sendiri dijelaskan lebih rinci lagi oleh Umar bin Khattab seperti diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim sebagai berikut: Kemudian daripada itu, wahai manusia! sesungguhnya telah diturunkan hukum yang mengharamkan khamar. Ia terbuat dari salah satu lima unsur: anggur, korma, madu, jagung dan gandum. Khamar itu adalah sesuatu yang mengacaukan akal. Jadi sifat mengacaukan akal itulah yang dijadikan patokan. Sifat mengacaukan akal itu di antaranya dicontohkan dalam Al-Quran yaitu membuat orang menjadi tidak mengerti lagi apa yang diucapkan seperti dapat dilihat pada Surat An-Nisa: 43: Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.

Dengan demikian berdasarkan ilmu pengetahuan dapat diartikan sifat memabukkan tersebut yaitu suatu sifat dari suatu bahan yang menyerang syaraf yang mengakibatkan ingatan kita terganggu.

Keharaman khamar ditegaskan dalam Al-Quran Surat Al-Maaidah ayat 90-91: Hai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan-perbuatan keji yang termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menumbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran meminum khamar dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang. Maka berhentilah kamu mengerjakan perbuatan itu.

Dengan berpegang pada definisi yang sangat jelas tersebut di atas maka kelompok minuman yang disebut dengan minuman keras atau minuman beralkohol (alcoholic beverages) adalah tergolong khamar. Sayangnya, banyak orang mengasosiasikan minuman keras ini dengan alkohol saja sehingga yang diharamkan berkembang menjadi alkohol (etanol), padahal tidak ada yang sanggup meminum etanol dalam bentuk murni karena akan menyebabkan kematian. Etanol memang merupakan komponen kimia yang terbesar (setelah air) yang terdapat pada minuman keras, akan tetapi etanol bukan satu-satunya senyawa kimia yang dapat menyebabkan mabuk, banyak senyawa-senyawa lain yang terdapat pada minuman keras juga bersifat memabukkan jika diminum pada konsentrasi cukup tinggi. Secara umum, golongan alkohol bersifat narkosis (memabukkan), demikian juga komponen-komponen lain yang terdapat pada minuman keras seperti aseton, beberapa ester dll. Secara umum, senyawa-senyawa organik mikromolekul dalam bentuk murninya kebanyakan adalah racun. Oleh karena itu, kita tidak dapat menentukan keharaman minuman hanya dari alkoholnya saja, akan tetapi harus dilihat secara keseluruhan, yaitu apabila keseluruhannya bersifat memabukkan maka termasuk ke dalam kelompok khamar. Apabila sudah termasuk ke dalam kelompok khamar maka sedikit atau banyaknya tetap haram, tidak perlu lagi dilihat berapa kadar alkoholnya.

Apabila yang diharamkan adalah etanolnya, maka dampaknya akan sangat luas sekali karena banyak sekali makanan dan minuman yang mengandung alkohol, baik terdapat secara alami (sudah terdapat sejak bahan pangan tersebut baru dipanen dari pohon) seperti pada buah-buahan, atau terbentuk selama pengolahan seperti kecap. Akan tetapi kita mengetahui bahwa buah-buahan segar dan kecap tidak meyebabkan mabuk. Di samping itu, apabila alkohol diharamkan maka ketentuan ini akan bertentangan dengan penjelasan yang diberikan oleh Rasulullah saw. tentang jus buah-buahan dan pemeramannya seperti tercantum dalam Hadits-Hadits berikut:

Minumlah itu (juice) selagi ia belum keras. Sahabat-sahabat bertanya: Berapa lama ia menjadi keras? Ia menjadi keras dalam tiga hari, jawab Nabi. (Hadits Ahmad diriwayatkan dari Abdullah bin Umar).
Bahwa Ibnu Abbas pernah membuat juice untuk Nabi saw. Nabi meminumnya pada hari itu, besok dan lusanya hingga sore hari ketiga. Setelah itu Nabi menyuruh khadam menumpahkan atau memusnahkannya. (Hadits Muslim berasal dari Abdullah bin Abbas).
Buatlah minuman anggur! Tetapi ingat, setiap yang memabukkan adalah haram (Hadits tercantum dalam kitab Fiqih Sunah karangan Sayid Sabiq).
Pemeraman juice pada suhu ruang dan udara terbuka sampai dua hari jelas secara ilmiah dapat dibuktikan akan mengakibatkan pembentukan etanol, tetapi memang belum sampai pada kadar yang memabukkan, hal ini juga dapat terlihat pada pembuatan tape. Sebelum diperam pun juice sudah mengandung alkohol, juice jeruk segar misalnya dapat mengandung alkohol sebanyak 0.15%. Dari pembahasan tersebut di atas jelaslah bahwa pendapat yang mengatakan diharamkannya alkohol lemah, bahkan bertentangan dengan Hadits Rasulullah saw. Apabila alkohol diharamkan, maka seharusnya alkohol tidak boleh digunakan untuk sterilisasi alat-alat kedokteran, campuran obat, pelarut (pewarna, flavor, parfum, obat, dll), bahkan etanol harus enyah dari laboratorium-laboratorium. Jelas hal ini akan sangat menyulitkan. Di samping itu ingatlah firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 87: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang Allah telah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.

Batasan khamar ini nampaknya tidak terbatas pada minuman saja mengingat ada Hadits yang mengatakan setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram (Hadits Muslim); Semua yang mengacaukan akal dan semua yang memabukkan adalah haram (Hadits Abu Daud). Dengan demikian segala hal yang mengacaukan akal dan memabukkan seperti narkotika dan ecstasy adalah haram.

Dengan demikian, khamar tidak identik dengan alkohol.
Wallahualam bissawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.
________________________
www.syariahonline.com
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.