byakuya
IndoForum Activist C
- No. Urut
- 46894
- Sejak
- 25 Jun 2008
- Pesan
- 14.460
- Nilai reaksi
- 288
- Poin
- 83
Pengacara senior Adnan Buyung Nasution mendampingi Gayus Tambunan selama menjalani proses hukum terkait sangkaan sebagai makelar kasus (markus) pajak. Tak hanya itu, Adnan juga mengajak dua advokat senior untuk membela Gayus.
"Langkah pertama mendampingi. Hari ini pertama diperiksa sebagai tersangka. Di dalam sudah didampingi dua orang. Saya juga akan menarik Assegaf dan Hotma Sitompul," kata Adnan usai menjenguk Gayus di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Nomor 1, Jakarta Selatan, Sabtu (3/4/2010).
Adnan mengaku diminta langsung oleh istri Gayus, Milana Anggraeini (Rani), yang datang ke rumahnya, semalam. Rani menyampaikan kepada Adnan bahwa suaminya sendiri yang meminta Adnan untuk menjadi kuasa hukumnya.
Selain itu, Adnan juga bersedia mendampingi Gayus karena ingin membongkar jaringan korupsi di Tanah Air.
"Saya tanya, apakah ini permintaan Gayus sendiri atau tekanan orang. Dijawab permintaan Gayus sendiri. Saya terima dengan dua alasan. Gayus ini kan dijadikan tersangka, dituduh perkara yang berat sesuai hak azasi dan martabatnya perlu dibela," ungkap mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu.
"Langkah pertama mendampingi. Hari ini pertama diperiksa sebagai tersangka. Di dalam sudah didampingi dua orang. Saya juga akan menarik Assegaf dan Hotma Sitompul," kata Adnan usai menjenguk Gayus di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Nomor 1, Jakarta Selatan, Sabtu (3/4/2010).
Adnan mengaku diminta langsung oleh istri Gayus, Milana Anggraeini (Rani), yang datang ke rumahnya, semalam. Rani menyampaikan kepada Adnan bahwa suaminya sendiri yang meminta Adnan untuk menjadi kuasa hukumnya.
Selain itu, Adnan juga bersedia mendampingi Gayus karena ingin membongkar jaringan korupsi di Tanah Air.
"Saya tanya, apakah ini permintaan Gayus sendiri atau tekanan orang. Dijawab permintaan Gayus sendiri. Saya terima dengan dua alasan. Gayus ini kan dijadikan tersangka, dituduh perkara yang berat sesuai hak azasi dan martabatnya perlu dibela," ungkap mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu.