• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Adegan Mesum Direkam untuk Kenang-kenangan

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
F1mIb.jpg

PROBOLINGGO - Setelah sempat buron selama dua pekan, pria yang merekam dan memerankan adegan mesum di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, akhirnya ditangkap petugas Polres Probolinggo Kota.

RB (20), warga Desa Setampuran, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, dikeler ke Mapolres Probolinggo Kota, Jumat (21/6/2013) siang.

Petugas juga menyita beberapa barang bukti berupa perlengkapan yang digunakan untuk merekam adegan mesum.

Sedangkan perempuan yang terekam dalam video mesum tersebut, ACK (17), warga Muneng, Sumberasih, masih berstatus sebagai saksi. ACK merupakan kekasih pelaku. Keduanya diketahui sudah menikah sebulah lalu atau sebelum rekaman video mesum itu beredar di masyarakat.

Hasil penyidikan, remaja yang baru lulus SMK itu hanya sebagai obyek bukan perekam atau penyebar video berdurasi sekira lima menit itu.

Di hadapan penyidik, RB mengaku melakukan hubungan intim dengan ACK karena suka sama suka. Kesempatan berhubungan intim itu direkam dengan dalih sebagai kenang-kenangan.

Adegan mesum direkam pada 30 April 2013 menggunakan kamera telefon genggam pelaku. Hubungan intim dilakukan di kamar rumah pelaku. Dalam rekaman tersebut, ACK mengenakan seragam olahraga sekolahnya.

Usai direkam, videonya dikirim kepada ACK dan seorang teman pelaku berinisial A.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Agus Supriyanto, mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap dugaan keterlibatan A dalam menyebarkan video tersebut.

Sementara itu, RB dijerat Pasal 29 UU No 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Seperti diketahui, video mesum tersebut menghebohkan Probolinggo sejak dua pekan lalu. Setelah dikonfirmasi ke SMK, pihak sekolah mengakui ACK siswa di sana namun sudah lulus. Pihak sekolah mengaku masih menelusuri motif ACK merekam adegan mesumnya mengenakan seragam olahraga sekolah.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.