• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Berita Aburizal Batalkan Tuntutan Ganti Rugi Rp 100 M ke Pemerintah

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil rekonsiliasi pada Selasa (26/4/2016) lalu.

Bersamaan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan kepengurusan tersebut, ada kesepakatan tidak resmi antara Yasonna dengan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani Aburizal dan Idrus serta dibubuhi cap resmi Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar.

Surat tersebut memuat tiga poin penting. Adapun di poin pertama pada intinya menyebutkan bahwa kewajiban Menkumham untuk membayar Rp 100 miliar dianggap selesai secara musyawarah mufakat.

Idrus menyebutkan, pihaknya telah memaafkan dan menyelesaikan masalah yang ada secara musyawarah sehingga tak perlu lagi ada pembayaran kerugian.

"Benar kami sudah tandatangani," kata Idrus di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (28/4/2016).

"Ya memang sudah tidak bayar, kan kami tidak cari duit. Kami musyawarahkan. Sudah kami maafkan," imbuhnya.

Adapun secara lengkap, surat yang dibuat dan ditandatangani Aburizal bersama Idrus pada Senin (25/4/2016) itu berisi sebagai berikut:

1. Kewajiban tergugat I (Agung Laksono dan Zainudin Amali), Tergugat II (Mohamad Bandu) dan Tergugat III (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) untuk membayar ganti kerugian imaterial secara tanggyng renteng sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 96K/Pdt/2016 sudah diselesaikan secara musyawarah mufakat dan tidak dapat dituntut dan ditagih kembali.

2. Sesuai Keputusan Rapimnas DPP Partai Golkar tanggal 23-25 Januari 2016, Munaslub adalah merupakan momentum konsolidasi menyeluruh Keluarga Besar Partai Golkar yang penyelenggaraanbya dilaksanakan sebelum bulan puasa tahun 2016

3. Surat pernyataan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-04.AH.11.01 Tahun 2016 tanggal 26 April 2016. Sementara itu, Yasonna hanya berkomentar singkat terkait kesepakatan ini.

"Kesepakatan itu tidak mungkin jadi bagian dari SK, tapi itu gentleman agreement," ucap Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2016).
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.