facebookeb
IndoForum Senior A
- No. Urut
- 210735
- Sejak
- 9 Jan 2013
- Pesan
- 7.471
- Nilai reaksi
- 96
- Poin
- 48
FY (18) salah seorang dari 12 daftar nama sindikat pencuri jalanan dengan menggunakan sepeda motor alias jambret yang ditangkap polisi. Sebelumnya dia dan pelaku lain yang sering beraksi di Kota Pekanbaru masuk dalam target polisi. FY mengaku sudah beraksi 22 kali di lokasi yang berbeda.
Warga Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru ini terpaksa menunggu kelahiran putra pertamanya dari balik sel tahanan Polsek Kota Pekanbaru karena saat ini istrinya tengah hamil tua. Dia merupakan tersangka pertama yang ditangkap polisi di sekitar rumahnya. Sementara 11 orang yang turut ditangkap merupakan temannya sesama pelaku jambret.
Demikian diungkapkan Kapolsek Pekanbaru Kota Kompol Dhana AS melalui Kanit Reskrim IPTU RA Gismadiningrat kepada wartawan Kamis (22/5).
"Tersangka FY beraksi di 22 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Sebelas orang lagi kami tetapkan statusnya sebagai DPO (daftar pencarian orang),"kata Gisma.
Atas perbuatannya, tersangka FY terancam penjara di atas lima tahun dikenakan ke Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ditemui wartawan, tersangka FY mengaku saat menjambret korbannya, ia senantiasa melakukannya berdua dengan teman sesama jambret, yakni berinisial NO. "Saya melakukannya berdua bang, Saya jokinya. Kalau kami berhasil jambret, hasilnya kami bagi rata," kata FY.
Dari tangan FY, polisi mengamankan beberapa barang bukti, tiga unit handphone, satu jam tangan, satu buah dompet warna hitam, serta kartu kredit.
Warga Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru ini terpaksa menunggu kelahiran putra pertamanya dari balik sel tahanan Polsek Kota Pekanbaru karena saat ini istrinya tengah hamil tua. Dia merupakan tersangka pertama yang ditangkap polisi di sekitar rumahnya. Sementara 11 orang yang turut ditangkap merupakan temannya sesama pelaku jambret.
Demikian diungkapkan Kapolsek Pekanbaru Kota Kompol Dhana AS melalui Kanit Reskrim IPTU RA Gismadiningrat kepada wartawan Kamis (22/5).
"Tersangka FY beraksi di 22 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Sebelas orang lagi kami tetapkan statusnya sebagai DPO (daftar pencarian orang),"kata Gisma.
Atas perbuatannya, tersangka FY terancam penjara di atas lima tahun dikenakan ke Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ditemui wartawan, tersangka FY mengaku saat menjambret korbannya, ia senantiasa melakukannya berdua dengan teman sesama jambret, yakni berinisial NO. "Saya melakukannya berdua bang, Saya jokinya. Kalau kami berhasil jambret, hasilnya kami bagi rata," kata FY.
Dari tangan FY, polisi mengamankan beberapa barang bukti, tiga unit handphone, satu jam tangan, satu buah dompet warna hitam, serta kartu kredit.