• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Berita 7 Saksi Ahli Yang Akan Di Hadirkan Di Sidang Ke-16 Ahok

SilviClara

IndoForum Beginner D
No. Urut
287406
Sejak
1 Mar 2017
Pesan
657
Nilai reaksi
0
Poin
16

Togel Online ~ Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani persidangan yang ke-16. Tim kuasa hukum menghadirkan 7 saksi ahli untuk meringankan Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Dengan ini kami menyampaikan ahli-ahli yang akan dihadirkan penasihat hukum dalam sidang ke-16. Ahli-ahli yang sudah di BAP: Prof Dr Bambang Kaswanti Purwo, ahli bahasa dari Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta; Dr Risa Permana Deli, ahli psikologi sosial.

Ahli yang tidak di-BAP: Prof Dr Hamka Haq, ahli agama Islam (Wakil Ketua Mutasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah-Perti); KH Masdar Farid Mas'udi, ahli agama Islam (Rais Syuriah PBNU 2015-2020 dan Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia); Dr Muhammad Hatta

Ahli hukum pidana; Dr I Gusti Ketut Ariawan, ahli hukum pidana dari Universitas Udayana; Dr Sahiron Syamsudin, ahli agama Islam dari UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta," ujar Pedri Kasman.

Sidang tersebut akan segera dimulai. Jaksa penuntut umum (JPU) sudah memasuki ruang sidang.

Sebelumnya, penasihat hukum juga sempat mengajukan simulasi sidang hingga putusan nantinya. Yang ditawarkan adalah sidang ke-17 pada Selasa (4/4) dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan pemeriksaan barang bukti.

Kemudian sidang ke-18 pada Selasa (11/4) untuk tuntutan, sidang ke-19 pada Senin (17/4) untuk pleidoi. Setelah itu, sidang ke-20 pada Selasa (25/4) untuk replik dan dilanjutkan sidang ke-21 pada Selasa (2/5) untuk duplik. Kemudian sidang ke-22 pada Selasa (9/5) untuk pembacaan putusan (vonis).

Namun jaksa penuntut umum meminta hal itu tidak menjadi ketetapan hakim terlebih dahulu.

"Mohon ini jangan sebagai ketetapan yang kaku. Karena kalau ada perubahan nanti bisa diinformasikan jadwalnya," ujar ketua JPU Ali Mukartono setelah mendengar permintaan tim penasihat hukum Ahok. (atn/ymn)

Sumber Berita
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.