• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

628 Napi di Lapas Cianjur Dapat Remisi

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
8WITk.jpg
Sebanyak 628 narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cianjur, Jawa Barat mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 2013. 10 orang di antaranya langsung bisa menghirup udara bebas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, narapidana yang merayakan Lebaran, mendapatkan remisi. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Adapun remisi atau potongan masa tahanan yang diterima narapidana mulai 15 hari sampai satu bulan lima belas hari,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Cianjur, Tri Saptono Sambudji, Minggu (11/8/2013).

Kata dia, remisi tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang diteruskan kepada Kanwil Jawa Barat. Selain itu, pihaknya juga mengajukan semua narapidana yang memang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

“Napi yang mendapatkan remisi ini terutama disiplin, dan patuh dengan aturan lapas. Pemberian remisi Lebaran kepada narapidana ini diberikan usai salat Id, pelaksanaannya serentak di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Pihaknya berharap, dapat memberikan remisi kepada para napi pada saat hari besar keagamaan lainnya. “Karena itu hak mereka (narapidana). Dan kita akan ajukan jika memang mereka bersikap baik,” pungkasnya.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.