• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

6 Prinsip Dasar dalam Berasuransi

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
MSEjG.jpg

Di dalam berasuransi, ada hal-hal pokok yang harus diperhatikan agar pelaksanaan asuransi menjadi lebih lancar.

Apa saja itu? Berikut 6 hal yang perlu diperhatikan:

1. Dilindungi oleh hukum
Hak untuk mengadakan asuransi antara pihak tertanggung (penerima asuransi) dan pihak penanggung (perusahaan asuransi) ini diakui oleh hukum.​

2. Kejujuran kedua belah pihak
Kejujuran adalah sebuah hal mutlak dalam sebuah perjanjian. Kejujuran ini berkaitan dengan pelaksanaan dalam berasuransi nantinya. Bagi tertanggung wajib memberikan keterangan yang jelas dan jujur mengenai obyek yang akan dipertanggungkan. Misalnya saat mengambil asuransi kesehatan, maka diberikan data apa saja penyakit yang diderita dan apa saja penyakit yang bisa ditanggung. Begitu juga dengan asuransi kerugian. Jika memberikan data yang lengkap, maka perusahaan asuransi akan lebih leluasa dalam menata nasabahnya. Sehingga saat ada klaim, maka klaim tersebut akan bisa langsung cair.​

3. Kewajiban membayar premi
Seperti yang sudah dikatakan, no premium no insurance, maka tidak ada premi tidak ada asuransi. Di sini pihak tertanggung harus membayar premi. Di pihak penanggung akan menyediakan dana kompensasi, khususnya jika kerugian itu terjadi pada tertanggung.​

4. Waspada dengan kerugian
Pihak penanggung tentu saja sudah memberikan kerugian apa saja bagi pihak tertanggung untuk bisa ditanggung. Perusahaan asuransi juga akan membeberkan secara jelas.​

5. Klaim
Jika ada kerugian, maka pihak perusahaan asuransi akan mengecek apakah kerugian tersebut sesuai dengan perjanjian awal. Jika sesuai, maka klaim akan dicairkan dan dibayar sesuai kesepakatan. Di sini ada pengalihan hak antara pihak tertanggung kepada penanggung.​

6. Kontribusi

Pihak penanggung memiliki hak untuk mengajak penanggung yang lain untuk menanggung bersama-sama. Namun, kewajiban ini memberikan kompensasi terhadap tertanggung tidak harus sama.​
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.