51 Km2 Hutan Rusak Tiap Hari
Sabtu, 17/03/2007
JAKARTA (SINDO) – Organisasi pemerhati lingkungan hidup dunia Green Peace menyatakan bahwa Indonesia berada di urutan kedua setelah Brasil dalam bidang kerusakan hutan.
Data tersebut didasarkan atas survei yang dilakukan State of the World’s Forests 2007. Juru Bicara Green Peace Indonesia Bustar Maitar mengatakan, rata-rata setiap harinya hutan di Indonesia rusak sekitar 51 km2. ”Itu setara dengan luas 300 lapangan bola setiap jamnya,”tegasnya saat berunjuk rasa ”Selamatkan Hutan Indonesia” di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, angka tersebut mencerminkan tidak adanya keinginan maupun kemampuan politis dari pemerintah untuk menghentikan kehancuran hutan yang sudah sangat parah.Bahkan, ungkap dia, menurut data FAO, angka deforestasi Indonesia tahun 2000–2005 mencapai 1,8 juta ha per tahun. Angka tersebut lebih rendah bila dibandingkan dengan angka resmi yang dikeluarkan Departemen Kehutanan (Dephut) yang mencapai 2,8 juta ha per tahunnya.
”Indonesia masih di bawah Brasil yang menempati urutan pertama dengan kerusakan 3,1 juta hektare per tahunnya,” jelasnya. Karena itu,Green Peace Indonesia mendesak pemerintah agar membatalkan konsesi hak pengusahaan hutan (HPH) di Indonesia. Selain itu, pemerintah juga harus meningkatkan rehabilitasi terhadap hutan-hutan yang sudah dirusak.
Mantan Menteri Negara Lingkungan Hidup (Meneg LH) Sonny Keraf mengatakan, pemerintah Indonesia sudah waktunya menyelamatkan hutan. Karena itu, menurut dia, moratorium (penangguhan) penebangan hutan harus segera dilakukan. ”Kita konsisten menuntut pemerintah segera melakukan moratorium penebangan hutan,” tegasnya.
Sementara itu,anggota DPD asal DKI Jakarta Sarwono Kusumaatmadja meminta pemerintah untuk bersikap tegas dengan menindak para pelaku pembalakan liar. Sebab, kegiatan pembalakan liar itu justru berdampak pada perusakan hutan yang lebih luas. Hal itu mengakibatkan Indonesia di klaim sebagai negara penghancur hutan tercepat di dunia.
”Pemerintah harus konsisten, melakukan tata ruang hutan wilayah Indonesia, jangan sampai eksploitasi hutan yang berlebihan hanya untuk kepentingan pengusaha,” tandasnya. Karena itu, jelas Sarwono, pihaknya saat ini sedang merevisi UU Kehutanan agar bisa memberikan kewenangan sekaligus tanggung jawab daerah dalam rangka pengolahan hutan dengan baik.
Sabtu, 17/03/2007
JAKARTA (SINDO) – Organisasi pemerhati lingkungan hidup dunia Green Peace menyatakan bahwa Indonesia berada di urutan kedua setelah Brasil dalam bidang kerusakan hutan.
Data tersebut didasarkan atas survei yang dilakukan State of the World’s Forests 2007. Juru Bicara Green Peace Indonesia Bustar Maitar mengatakan, rata-rata setiap harinya hutan di Indonesia rusak sekitar 51 km2. ”Itu setara dengan luas 300 lapangan bola setiap jamnya,”tegasnya saat berunjuk rasa ”Selamatkan Hutan Indonesia” di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, angka tersebut mencerminkan tidak adanya keinginan maupun kemampuan politis dari pemerintah untuk menghentikan kehancuran hutan yang sudah sangat parah.Bahkan, ungkap dia, menurut data FAO, angka deforestasi Indonesia tahun 2000–2005 mencapai 1,8 juta ha per tahun. Angka tersebut lebih rendah bila dibandingkan dengan angka resmi yang dikeluarkan Departemen Kehutanan (Dephut) yang mencapai 2,8 juta ha per tahunnya.
”Indonesia masih di bawah Brasil yang menempati urutan pertama dengan kerusakan 3,1 juta hektare per tahunnya,” jelasnya. Karena itu,Green Peace Indonesia mendesak pemerintah agar membatalkan konsesi hak pengusahaan hutan (HPH) di Indonesia. Selain itu, pemerintah juga harus meningkatkan rehabilitasi terhadap hutan-hutan yang sudah dirusak.
Mantan Menteri Negara Lingkungan Hidup (Meneg LH) Sonny Keraf mengatakan, pemerintah Indonesia sudah waktunya menyelamatkan hutan. Karena itu, menurut dia, moratorium (penangguhan) penebangan hutan harus segera dilakukan. ”Kita konsisten menuntut pemerintah segera melakukan moratorium penebangan hutan,” tegasnya.
Sementara itu,anggota DPD asal DKI Jakarta Sarwono Kusumaatmadja meminta pemerintah untuk bersikap tegas dengan menindak para pelaku pembalakan liar. Sebab, kegiatan pembalakan liar itu justru berdampak pada perusakan hutan yang lebih luas. Hal itu mengakibatkan Indonesia di klaim sebagai negara penghancur hutan tercepat di dunia.
”Pemerintah harus konsisten, melakukan tata ruang hutan wilayah Indonesia, jangan sampai eksploitasi hutan yang berlebihan hanya untuk kepentingan pengusaha,” tandasnya. Karena itu, jelas Sarwono, pihaknya saat ini sedang merevisi UU Kehutanan agar bisa memberikan kewenangan sekaligus tanggung jawab daerah dalam rangka pengolahan hutan dengan baik.