• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Tak Dapat THR? Mengadulah ke Sini

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
p4m0l.jpg
Hari Raya Idul Fitri tinggal 10 hari lagi. Mestinya, para pekerja dan buruh mendapat Tunjangan Hari Raya (THR). Namun kenyataannya, masih banyak yang tidak mendapatkannya.

Menurut pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Maruli, Minggu 28 Juli 2013, di salah satu perusahaan di daerah Cakung, Jakarta Timur, ada sekitar 750 buruh yang sampai hari ini tidak memperoleh THR.

Tak hanya itu, dia menambahkan, di suatu perusahaan asal Korea juga terdapat 400 buruh yang berpotensi gigit jari. "Ada sekitar 1.150 buruh yang berpotensi tidak mendapatkan THR. Ini didominasi oleh perusahaan-perusahaan Korea," kata dia di Jakarta.

"Kami buat posko ini untuk wadah terkait maraknya PHK dan THR. Karena memang banyak buruh yang THR-nya tidak dibayarkan dan PHK tidak sah," ujar Maruli.

Menurut Maruli, THR adalah hak pekerja, bukan karena belas kasih pengusaha. Untuk itu, buruh seharusnya bisa menuntut hak mereka tersebut.

Sebenarnya, Maruli melanjutkan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga membuka posko pengakuan untuk ini, tetapi kerap tak berjalan. Bahkan, setiap ada pengakuan dari buruh, hanya dijadikan sebagai alat transaksi dengan pengusaha. "Ini menimbulkan kecurigaan. Mereka menampung, menindaklanjuti, tapi hasilnya tidak pernah diberitahukan," ujar dia.

Karena itu, kata Maruli, lembaganya akan membuat posko pengakuan tandingan. Setiap ada pengakuan yang masuk, pihaknya akan melakukan verifikasi terlebih dahulu. Setelah itu, mereka akan menghubungi perusahaan.

"Kami akan jelaskan secara aspek hukum bahwa THR wajib diberikan. Takutnya, perusahaan tidak tahu hukumnya. Setelah itu, mereka harus membayar THR selambat-lambatnya H-7," dia menjelaskan.

Maruli melanjutkan, jika perusahaan membandel dan tetap tidak mau membayar THR, pihaknya akan mengadukannya ke pengawas tenaga kerja. "Itu ada pidananya karena bunyi UU itu adalah THR untik gaji satu bulan," kata dia.

Untuk warga masyarakat yang ingin mengadu, bisa menghubungi Pusat pengakuan di LBH Jakarta di nomor telepon 021-3145518.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.