yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Menurut pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Maruli, Minggu 28 Juli 2013, di salah satu perusahaan di daerah Cakung, Jakarta Timur, ada sekitar 750 buruh yang sampai hari ini tidak memperoleh THR.
Tak hanya itu, dia menambahkan, di suatu perusahaan asal Korea juga terdapat 400 buruh yang berpotensi gigit jari. "Ada sekitar 1.150 buruh yang berpotensi tidak mendapatkan THR. Ini didominasi oleh perusahaan-perusahaan Korea," kata dia di Jakarta.
"Kami buat posko ini untuk wadah terkait maraknya PHK dan THR. Karena memang banyak buruh yang THR-nya tidak dibayarkan dan PHK tidak sah," ujar Maruli.
Menurut Maruli, THR adalah hak pekerja, bukan karena belas kasih pengusaha. Untuk itu, buruh seharusnya bisa menuntut hak mereka tersebut.
Sebenarnya, Maruli melanjutkan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga membuka posko pengakuan untuk ini, tetapi kerap tak berjalan. Bahkan, setiap ada pengakuan dari buruh, hanya dijadikan sebagai alat transaksi dengan pengusaha. "Ini menimbulkan kecurigaan. Mereka menampung, menindaklanjuti, tapi hasilnya tidak pernah diberitahukan," ujar dia.
Karena itu, kata Maruli, lembaganya akan membuat posko pengakuan tandingan. Setiap ada pengakuan yang masuk, pihaknya akan melakukan verifikasi terlebih dahulu. Setelah itu, mereka akan menghubungi perusahaan.
"Kami akan jelaskan secara aspek hukum bahwa THR wajib diberikan. Takutnya, perusahaan tidak tahu hukumnya. Setelah itu, mereka harus membayar THR selambat-lambatnya H-7," dia menjelaskan.
Maruli melanjutkan, jika perusahaan membandel dan tetap tidak mau membayar THR, pihaknya akan mengadukannya ke pengawas tenaga kerja. "Itu ada pidananya karena bunyi UU itu adalah THR untik gaji satu bulan," kata dia.
Untuk warga masyarakat yang ingin mengadu, bisa menghubungi Pusat pengakuan di LBH Jakarta di nomor telepon 021-3145518.