• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Polda Jabar Tetapkan 4 Tersangka Imigran Gelap di Cianjur

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
pUQM.jpg
Polda Jawa Barat menetapkan empat tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal pengangkut imigran gelap di Pantai Jayanti, Kabupten Cianjur, beberapa waktu lalu.

“Kita sudah periksa 11 saksi, dari situ kita tetapkan empat tersangka yang langsung ditahan,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul.

Menurutnya, keempat tersangka berperan sebagai kordinator, penghubung, pemandu, dan pembantu para imigran untuk berlayar secara ilegal ke Australia.

Martinus membeberkan kronologi penangkapan bermula dari penangkapan A seorang kooridnator yang menyeberangkan para imigran menggunakan kapal tongkang ke kapal diesel yang kemudian tenggelam di Pantai Jayanti.

“Dari hasil pengembangan anggota berhasil menangkap K yang bertugas sebagai pengantar dan penunjuk arah bagi para imigran,” jelasnya.

Kemudian, dari kedua tersangka polisi juga berhasil menangkap C yang bertugas sebagai koordinator pengarah dan penunjuk arah imigran dari Bogor.

“Anggota juga berhasil menangkap J yang bertugas sebagai koordinator penyelundupan imigran dari wilayah Bogor sampai ke kapal,” bebernya.

Saat ini pihaknya masih memburu pemilik kapal yang berinisial T untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menewaskan 16 orang tersebut.

Akibat perbutannya para tersangka dijerat dengan Pasal 120 UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.