yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Tidak ada yang menyangka, jika sepasang suami istri (pasutri), AR (39) dan AA (37), memiliki kegiatan ilegal. Hanya dengan keterampilan meracik bahan kimia, pasutri yang mengontrak rumah tipe 21 kumuh itu mampu mencetak uang Rp20 juta dalam sehari.
"Satu lembar resep yang diproduksi, bisa menghasilkan 25 gram sabu. Jika dijual di pasaran, omzet produksi ini setara dengan Rp20 juta," kata Kasat Reskoba Polres Malang Kota, AKP Sunardi, seusai olah tempat kejadian perkara, Jumat 26 Juli.
Menurut Sunardi, untuk memproduksi sabu hanya memerlukan keterampilan dan pengetahuan terhadap bahan kimia. Tersangka yang merupakan residivis (mantan napi kasus narkoba) sudah cukup lihai mengoplos racikan bahan kimia menjadi kristal sabu.
"Kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan narkoba tersangka," tandas Sunardi.
Dalam pemeriksaan TKP yang melibatkan tim Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri, petugas menggeledah setiap sudut rumah kontrakan tersebut. Petugas juga meminta tersangka mempraktikkan cara mengoplos cairan kimia untuk memproduksi sabu.
Sekira dua jam melakukan olah TKP, petugas kembali membawa beberapa dus barang bukti kejahatan narkoba milik tersangka. Dari dalam dus yang berisi peralatan dan cairan bahan kimia itu, tersangka bisa memproduksi barang haram yang membuat pelanggannya mabuk dan lupa daratan.
Seorang tetangga tersangka, Cipung, mengaku mencurigai gerak-gerik tersangka sejak lama. Tersangka yang cenderung menutup diri, seringkali kedatangan tamu dengan mengendarai mobil sedan bernopol Malang. Meski tidak sampai dilaporkan pada polisi, warga setempat terus memperhatikan gerak-gerik tersangka.
"Jalan perumahan ini sempit, tapi dia sering kedatangan tamu mengendarai mobil. Saya sering memperhatikan perilakunya dari lubang angin-angin rumah. Tapi saya tidak mengetahui apa kegiatannya didalam rumah," kata Cipung.