yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
YOGYAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Kejaksaan Tinggi DIY terkait kasus-kasus yang ditangani. Apalagi, Kejati DIY baru saja menetapkan tersangka kepada petinggi partai politik sekaligus mantan Bupati Bantul dua periode, Idham Samawi.
Kasatgas Koordinasi Unit Supervisi KPK, Didit Prakoso, bersama anggotanya, Deni, bertandang ke Kejati DIY. Keduanya ditemui Kepala Kejati DIY, Suyadi, bersama jajarannya. Mereka melakukan dialog tertutup di salah satu ruang Kejati DIY.
Didit tidak menepis dalam rapat tertutup itu juga membahas penanganan kasus yang menyeret Ketua DPD PDIP DIY, Idham Samawi. Selain menjadi petinggi salah satu partai politik terbesar, Idham juga suami Bupati Bantul Ida Suryawidati.
"Kita hanya koordinasi biasa, menanyakan kasus yang ditangani Kejati DIY, termasuk dana hibah Koni Kabupaten Bantul," kata Didit kepada wartawan, Rabu (24/7/2013).
Didit mengaku memberi masukaan terkait penanganan kasus yang menyeret nama Idham Samawi. Dia mendukung penuh langkah Kejati dalam penanganan kasus tersebut.
"Kita dukung penuh langkah Kejaksaan dalam menangai kasus Koni, kita beri masukan menangani kasusnya," bebernya.
Dia membantah memberi pesan khusus atau rekomendasi dalam rapat tertutup itu. "Kita hanya koordinasi biasa, koordinasi ini dilakukan agar mempermudah perkara yang tengah dijalani," katanya.
Didit juga menyampaikan, jika diperlukan pihaknya siap melakukan rapat atau koordinasi dengan Kejati dalam setiap penanganan kasusnya. Pasalnya, sejak menangani kasus yang menyeret Idham Samawi belum mendapatkan kendala.
"Kejati belum ada kendala, kita hanya beri dukungan saja," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Idham ditetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Kabupaten Bantul senilai Rp12,5 miliar. Caleg DPR RI nomor 1 dari PDIP itu dianggap bertanggung jawab mengenai pengelolaan anggaran.
Kejati DIY juga menetapkan mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Bantul, Edi Nur Cahyo, sebagai tersangka, karena dinilai berperan mencairkan anggaran.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu, keduanya belum diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejati DIY.
Kasatgas Koordinasi Unit Supervisi KPK, Didit Prakoso, bersama anggotanya, Deni, bertandang ke Kejati DIY. Keduanya ditemui Kepala Kejati DIY, Suyadi, bersama jajarannya. Mereka melakukan dialog tertutup di salah satu ruang Kejati DIY.
Didit tidak menepis dalam rapat tertutup itu juga membahas penanganan kasus yang menyeret Ketua DPD PDIP DIY, Idham Samawi. Selain menjadi petinggi salah satu partai politik terbesar, Idham juga suami Bupati Bantul Ida Suryawidati.
"Kita hanya koordinasi biasa, menanyakan kasus yang ditangani Kejati DIY, termasuk dana hibah Koni Kabupaten Bantul," kata Didit kepada wartawan, Rabu (24/7/2013).
Didit mengaku memberi masukaan terkait penanganan kasus yang menyeret nama Idham Samawi. Dia mendukung penuh langkah Kejati dalam penanganan kasus tersebut.
"Kita dukung penuh langkah Kejaksaan dalam menangai kasus Koni, kita beri masukan menangani kasusnya," bebernya.
Dia membantah memberi pesan khusus atau rekomendasi dalam rapat tertutup itu. "Kita hanya koordinasi biasa, koordinasi ini dilakukan agar mempermudah perkara yang tengah dijalani," katanya.
Didit juga menyampaikan, jika diperlukan pihaknya siap melakukan rapat atau koordinasi dengan Kejati dalam setiap penanganan kasusnya. Pasalnya, sejak menangani kasus yang menyeret Idham Samawi belum mendapatkan kendala.
"Kejati belum ada kendala, kita hanya beri dukungan saja," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Idham ditetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Kabupaten Bantul senilai Rp12,5 miliar. Caleg DPR RI nomor 1 dari PDIP itu dianggap bertanggung jawab mengenai pengelolaan anggaran.
Kejati DIY juga menetapkan mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Bantul, Edi Nur Cahyo, sebagai tersangka, karena dinilai berperan mencairkan anggaran.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu, keduanya belum diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejati DIY.