• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Pemerintah Batasi Kenaikan Upah Buruh Maksimal 20 Persen

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
fyhbl.jpg
Menteri Perindustrian, MS Hidayat, Jumat 19 Juli 2013, menyatakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) seluruh Indonesia pada 2014 mendatang maksimal 20 persen. Hal tersebut, telah disepakati oleh pemerintah dan pelaku usaha.

Hidayat, saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menyatakan bahwa kenaikan upah buruh pada 2014, tidak akan sebesar tahun lalu yang mencapai 40 persen.

"Akan dikeluarkan kebijakan khusus 20 persen, sehingga kenaikan UMP yang begitu tinggi tahun lalu tak bisa terulang lagi tahun depan karena situasi tidak memungkinkan," katanya.

Sebagai kompensasinya, lanjut Hidayat, pemutusan hubungan kerja (PHK) akan diminimalisir oleh pelaku usaha dan disupervisi oleh pemerintah. "Kami tidak ingin ada PHK, khususnya di industri padat karya," paparnya.

Di tempat yang sama, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menyepakati hal tersebut. Ia pun mengatakan, sektor lapangan kerja yang mengalami kenaikan UMP pada 2014 akan diperluas.

Apindo, katanya, akan membantu para pengusaha dan pekerja untuk mengadakan pertemuan tripartit untuk membahas besaran UMP.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.