• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Para Terdakwa Kopassus Nyasar sebelum Temukan LP Cebongan

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
yNZx.jpg
YOGYAKARTA - Terdakwa anggota Kopassus sempat tersesat hingga keluar masuk kampung sebelum menemukan Lapas Klas IIB Sleman, DIY, untuk melakukan penyerangan. Mereka mengaku tidak menguasai wilayah Yogyakarta.

Enam saksi sekaligus terdakwa yang terlibat dalam penyerangan membantah merencanakan pembunuhan. Apalagi, pembunuhan itu ditujukan kepada Dicky, Deddy, Juan, dan Adi.

Namun, kedatangannya ke Yogyakarta bersama tiga terdakwa dalam berkas pertama (Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik) untuk mencari kelompok Marcel Counter Strike.

Sebab, kelompok Marcel Counter Strike yang melakukan pembacokan terhadap Sertu Sriyono, mantan anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan.

"Tujuan kami ke Yogyakarta mencari kelompok Marcel Counter Strike, tetapi tidak ketemu," kata saksi, Sertu Tri Juanto dalam sidang perkara berkas pertama di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Rabu (17/7/2013).

Jika ketemu, lanjutnya, hanya akan diberi 'pelajaran'. Arti pelajaran itu tidak lain adalah dipukuli. "Kita ingin beri pelajaran, dipukuli," tambahnya, yang mengaku satu leting dengan Sertu Sriyono, korban pembacokan Marcel Counter Strike.

Dalam pencarian, saksi 39 ini menggunakan mobil APV miliknya bersama empat saksi lain, yakni Anjar Rahmanto (saksi 40), Sertu Suprapto (saksi 42), Sertu Herman Siswanto (saksi 43), dan Martinus Roberto saksi 44.

Kelima saksi ini statusnya sebagai terdakwa dalam berkas kedua kasus yang sama. Sebab, mereka turut melakukan penyerangan.

Sedangkan Ihmawan Suprapto (saksi 41) bertindak sebagai sopir mobil Avanza warna biru yang ditumpangi ketiga terdakwa berkas pertama (Ucok, Sugeng, Kodik). Status Ihmawan juga sebagai terdakwa dalam kasus serupa diberkas tiga.

Selama melakukan pencarian, sembilan anggota pasukan elite TNI AD itu tidak menemukan kelompok Marcel Counter Strike. Mereka berhenti untuk istirahat hingga dua kali, pertama di wilayah Lempuyangan dan yang kedua di perempatan Ring Road.

"Saya tidak tahu wilayah Yogyakarta, hanya mengikuti dari belakang. Hugo's Cafe saya juga tidak tahu tempatnya," tambah saksi 39.

Saat berhenti di tempat kedua itu, mereka semua turun untuk melepas lelah. Saat itulah, saksi 42 mencoba mendatangi kelompok orang yang nongrong di seputar lokasi tersebut.

"Ada warga yang nongkrong, iseng-iseng saya dekatin mereka. Saya tanya 'Mas di mana lokasi pembacokan TNI? Mereka menjawab tidak mengetahuinya," kata saksi 42.

Hanya saja, lanjutnya, pada siang harinya mereka melihat iring-iringan mobil polisi yang membawa tahanan. Tujuannya ke Lapas Klas IIB Sleman di Cebongan.

"Kata mereka yang dibawa polisi itu pembunuh TNI di Hugo's Cafe. Saya juga tanya, Lapasnya itu mana? Mereka menyampaikan masih jauh," imbuh saksi 42.

Mendapatkan informasi itu, saksi 42 memberitahukan ke teman-temannya. Saat itu terdakwa 1 (Ucok) meminta untuk mengecek kebenarannya.

"Terdakwa 1 (Ucok) bilang; ada yang tahu lapas Cebongan? Tidak ada yang tahu. Dia (Ucok) kembali bilang, ayo kita cek ke sana, kita cari (Lapas Klas IIB Sleman)," imbuhnya menirukan perintah Ucok kala itu.

Kemudian, mereka menggunakan dua unit kendaranan (APV dan Avanza) berputar-putar mencari lapas.

"Kita semua tidak tahu mana lokasinya. Kita nanya-nanya, enggak tahu jalan, nyasar ke kampung-kampung, balik kanan, bertanya lagi, kebablasan, diarahkan, akhirnya melihat di sebelah kanan ada tulisan 'Lembaga Pemasyarakat Klas IIB Sleman'," imbuh saksi 41 yang menjadi sopir mobil Avanza.

Setelah sampai, dia beristirahat tiduran di dalam mobil yang diparkir di depan lapas. Baru setelah ada suara tembakan, dia kaget dan bersiaga.

"Tak lama, terdakwa 1,2,3 keluar lapas, menuju mobil, kita langsung tancap gas ke arah Jalan Solo," imbuh saksi 41.

Di tengah perjalanan, Ucok meminta berhenti. Kemudian saksi 41 disuruh turun untuk menumpang mobil APV yang dikemudikan saksi 39. Sebab, terdakwa 1, 2, dan 3 kembali latihan di Gunung Lawu. Sementara saksi 39-44 pulang menuju asrama Kandang Menjangan.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.