• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Ada Upin-Ipin, Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu Rp100ribu

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
fk6A1.jpg
SLEMAN- Minggu pertama bulan ramadan, petugas Kepolisian berhasil membongkar jaringan pengedar uang palsu. Polisi menyita 59 bendel upal pecahan Rp100 ribu.

Empat orang berhasil ditangkap salah satunya perempuan. Mereka, Hendra Saputra (35) warga Banten, Sukir (30) warga Batang Jawa Tengah, Solikhin (28) warga Temanggung, dan Sriwati (42) warga Wonosobo.

"Kasus ini terbongkar karena kecurigaan korban. Saat mengamati uang yang diterimanya, ternyata ketika ditarik benang yang berada di tengah terdapat kertas bergambar Upin-Ipin. Dari situlah korban melapor dan kita tindak lanjuti dengan penangkapan ini," kata Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Heru Muslimin, dalam keterangan pers, Senin (15/7/2013).

Muslimin menyampaikan, terbongkarkan kasus ini saat korban, Muh Naif Wiyoto (44) asal Samarinda Kalimantan Timur, mendapat telepon dari tersangka Hendra. Kepada korban, tersangka bersedia meminjamkan uang untuk modal usaha dengan bunga rendah.

Setelah tersangka mampu meyakinkan, korban kemudian datang ke Yogyakarta bersama istrinya, Widya pada tanggal 25 Juli.

"Korban bertemu dengan para tersangka yang mengontrak di Puriwalet, Kaliurang. Di rumah kontrakan itu, ke empat tersangka memiliki peran masing-masing. Hendra yang bertugas sebagai perencana aksi, Sukir bertindak sebagai juragan, lalu Solikhin bertugas merawat kontrakan, sementara Sriwati bertugas sebagai pembantu rumah tangga," paparnya.

Masing-masing orang, lanjutnya, memiliki peran sehingga terkesan profesional dalam menjalankan bisnis.

Kemudian, mereka bertemu kembali awal bulan Juli lalu. Pertemuannya di Taman Palagan Asri Ngaglik Sleman. Disitu, tersangka menyediakan uang senilai Rp 30 milyar. Korban ditawarkan uang sebanyak Rp 2 milyar dengan bunga hanya 0,5 persen per tahunnya.

Jika korban sepakat, tersangka meminta bunga terlebih dahulu sebelum pinjaman uang diberikan.

"Korban sepakat pinjam uang, bunga sebesar Rp100 juta dibayar dimuka, artinya uang asli Rp100 juta itu diberikan ke pelaku," jelasnya.

Setelah menerima uang, korban lalu mengamati dengan teliti. Korban mulai curiga saat pengikat uang dibuka ternyata terdapat gambar 'Upin Ipin'. Merasa ada yang janggal, dia kemudian melaporkannya ke Polres Sleman.

"Dari situ kita grebek keberadaan tempat tinggal para tersangka pada Minggu, 15 Juli kemarin," paparnya.

Polisi turut menyita satu unit mobil Inova yang digunakan melancarkan aksi para tersangka. Dari pengakuan sementara, para tersangka mengaku memdapatkan upal dari Solo, Jawa Tengah. "Masih kami kembangkan," paparnya.

Komplotan ini bakal dijerat dengan pasal 378, 372, 245, dan UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang, dan diancaman kurungan selama 15 tahun.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.