AleXandria
IndoForum Newbie C
- No. Urut
- 107327
- Sejak
- 21 Okt 2010
- Pesan
- 164
- Nilai reaksi
- 2
- Poin
- 18
DENPASAR, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali dalam waktu dekat akan menertibkan 25 bangunan khususnya akomodasi wisata yang berada di sekitar Pura Uluwatu, Badung, Bali. Bangunan yang terdiri dari hotel, villa, restoran, hingga rumah pribadi tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana tata Ruang Wilayah (RTRW).
Bangunan tersebut melanggar aturan radius kesucian Pura yakni 5 kilometer dari Pura besar dan salah satunya Pura Uluwatu. Sebagai bentuk keseriusan Pemprov Bali, Gubernur Bali I Made Mangku Pastika telah melayangkan surat penertiban kepada Bupati Badung A.A Gde Agung pada tanggal 14 Januari lalu.
”Saya hanya ingin mengingatkan bahwa ada Perda 16 tahun 2009 tentang RTRW Bali yang harus ditegakkan. Kalau gak punya izin, tolong ditegur dulu, kalau tidak melanggar. Kalau jelas-jelas melanggar perda, tolong ditindak tegas,” kata Pastika di sela-sela pertemuan instansi teknis di Wiswa Sabha, Denpasar, Selasa (8/2/2011).
Selain di kawasan Pura Uluwatu, Pastika juga akan melakukan tindakan yang sama di seluruh wilayah Bali. Tidak ada toleransi bagi bangunan yang melanggar kesucian Pura. ”Jadi untuk bangunan yang sekarang tidak punya izin sama sekali, segera ambil tindakan. Bagi yang punya izin, diberi waktu untuk menyesuaikan. Jadi siap-siap,” tegas Pastika.