JAKARTA - Upaya pemerintah Indonesia yang digawangi Kementerian Luar Negeri dalam menyelamatkan WNI yang tervonis mati di negeri orang patut diacungi jempol. Dalam lebih dari setahun, sudah 100 orang berhasil lolos dari hukuman mati.
"Dari Juli 2011 hingga Oktober 2012, kurang lebih 100 WNI yang bebas dari hukuman mati," kata Natalegawa dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia di Jakarta, hari ini.
Dia menjelaskan, bentuk pembebasan pada tervonis mati sangat beragam, di antaranya bebas murni atau diubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup. Tervonis bebas murni sebanyak 12 orang di Arab Saudi dan 15 orang di Malaysia. Untuk perubahan hukuman menjadi penjara seumur hidup adalah enam orang di Malaysia, lima orang di China, dan dua orang di Iran.
"Kategori terakhir adalah pemaafan yaitu 11 orang di Arab Saudi," kata Natalegawa.
Dari 100 orang yang bebas dari hukuman mati, lanjutnya, sebanyak 42 orang terlibat kasus narkoba, yaitu sebanyak 18 orang di Malaysia, 22 orang di China dan dua orang di Iran. Sedangkan sisanya yang lain adalah pembunuhan.
"Dari Juli 2011 hingga Oktober 2012, kurang lebih 100 WNI yang bebas dari hukuman mati," kata Natalegawa dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia di Jakarta, hari ini.
Dia menjelaskan, bentuk pembebasan pada tervonis mati sangat beragam, di antaranya bebas murni atau diubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup. Tervonis bebas murni sebanyak 12 orang di Arab Saudi dan 15 orang di Malaysia. Untuk perubahan hukuman menjadi penjara seumur hidup adalah enam orang di Malaysia, lima orang di China, dan dua orang di Iran.
"Kategori terakhir adalah pemaafan yaitu 11 orang di Arab Saudi," kata Natalegawa.
Dari 100 orang yang bebas dari hukuman mati, lanjutnya, sebanyak 42 orang terlibat kasus narkoba, yaitu sebanyak 18 orang di Malaysia, 22 orang di China dan dua orang di Iran. Sedangkan sisanya yang lain adalah pembunuhan.