Constantine
IndoForum Senior A
- No. Urut
- 64676
- Sejak
- 19 Feb 2009
- Pesan
- 6.946
- Nilai reaksi
- 320
- Poin
- 83
JAKARTA, KOMPAS.com - Bila permohonan perselisihan hasil pemilu yang diajukan parpol terbukti, maka kemungkinan pemungutan atau perhitungan suara ulang akan dilakukan. Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Gaffar di Gedung MK, Jakarta, Minggu (10/5).
"Kemungkinan kalau bisa dibuktikan, MK akan memerintahkan pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS tertentu atau daerah tertentu," ujar Janedjri. Namun, perbedaan atau selisih suara itu harus terkait hal-hal yang sifatnya sistematis, terstruktur, dan masif.
Sementara itu, menurut Janedjri, diperkirakan terdapat 2170 perkara yang akan masuk dengan catatan ada kasus tiap dapil di seluruh Indonesia. "Kalau berdasar jumlah dapil ya 2.000-an itu, tapi kalau dihitung berdasar jumlah partai maka sejumlah 77 perkara," jelasnya.
Semua permohonan dari DPP parpol yang didaftarkan ke bagian penerimaan perkara akan diterima oleh MK. Tetapi permohonan gugatan sengketa hasil pemilu ini akan dinaikkan ke persidangan berdasar hasil rapat hakim konstitusi.
Hingga saat ini, hanya ada dua parpol yang mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu yakni Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) Dapil Tanah Toraja, Sulawesi Selatan dan Partai Nasional Banteng Kerakyatan (PNBK) Dapil Kabupaten Jembrana, Bali.
------------------------------------------------
KEMUNGKINAN.....^^
"Kemungkinan kalau bisa dibuktikan, MK akan memerintahkan pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS tertentu atau daerah tertentu," ujar Janedjri. Namun, perbedaan atau selisih suara itu harus terkait hal-hal yang sifatnya sistematis, terstruktur, dan masif.
Sementara itu, menurut Janedjri, diperkirakan terdapat 2170 perkara yang akan masuk dengan catatan ada kasus tiap dapil di seluruh Indonesia. "Kalau berdasar jumlah dapil ya 2.000-an itu, tapi kalau dihitung berdasar jumlah partai maka sejumlah 77 perkara," jelasnya.
Semua permohonan dari DPP parpol yang didaftarkan ke bagian penerimaan perkara akan diterima oleh MK. Tetapi permohonan gugatan sengketa hasil pemilu ini akan dinaikkan ke persidangan berdasar hasil rapat hakim konstitusi.
Hingga saat ini, hanya ada dua parpol yang mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu yakni Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) Dapil Tanah Toraja, Sulawesi Selatan dan Partai Nasional Banteng Kerakyatan (PNBK) Dapil Kabupaten Jembrana, Bali.
------------------------------------------------
KEMUNGKINAN.....^^