• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Waduh!!!Kakek Usia 60 Tahun, Nikahi Bocah 8 tahun

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. talam
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai
Status
Tidak terbuka untuk balasan lebih lanjut.

talam

IndoForum Senior E
No. Urut
48451
Sejak
16 Jul 2008
Pesan
3.672
Nilai reaksi
25
Poin
48
12214633380.jpg


Lagi-lagi peristiwa unik terjadi, kali ini terjdi di Arab Saudi. Baru-baru saja dilangsungkan pernikahan antara pria tua berusia 60 tahun dengan seorang anak perempuan yang masih berusia 8 tahun.

Perkawinan ini benar-benar mengejutkan masyarakat sekitar. Banyak masyarakat yang menentang terjadinya pernikahan tersebut. Bahkan masyarakat mengatakan perlu adanya Undang-undang yang mengatur tentang perkawinan yang semacam ini.

Sheikh Abdul Mohsen Al-Belaihi, pakar dari Universitas Imam Saud, mengatakan bahwa perbuatan mengawinkan anak-anak dengan lelaki tua sebagai ‘kejahatan terhadap anak perempuan.’. Peristiwa seperti ini bukan pertama kalinya terjadi di tanah Arab.

Beberapa waktu lalu, ada seorang remaja perempuan berusia 16 tahun dibawa ke rumah sakit setelah coba membunuh dirinya ketika dipaksa ayahnya supaya menikah dengan lelaki berusia 75 tahun. Remaja itu menjadi alat pertukaran antara kedua lelaki itu yang melibatkan anak perempuan mereka.

Gadis itu meminta pihak yang berkuasa untuk mencegah perkawinan tersebut untuk mengakhiri usaha ayahnya untuk mengawinkan dia secara paksa.

Al-Belaihi setuju dengan peraturan baru Kementerian Kehakiman yang memasukkan tindakan disiplin kepada petugas perkawinan yang menikahkan gadis tanpa persetujuan mereka.

Al-Belaihi percaya perlu ada ketegasan undang-undang terhadap wali nikah. “Definisi wali disalahartikan. Wali dimaksudkan bukan sebagai “pengawal” atau “diktator”, sebaliknya wali berarti “tanggungjawab seseorang bagi kebaikan dan keselamatan wanita.”

Dalam hal itu, pihak Kementerian Kehakiman Arab Saudi yang diwakili Sheikh Abdul Mohsen Al-Obaikan, menegaskan jika wali diragukan untuk mengawinkan anak perempuannya tanpa keikhlasan dan persetujuannya, hak penjagaannya akan ditarik.

Link : Klik Disini
 
hmm... rasanya di post sebelumnya dah ada nih berita >.<
Tapi ga ada fotonya :D
 
Emang apa enaknya ngawinin anak 8 tahun..?
kakek yang aneh..Trus kayaknya pic diatas ga cocok deh. Khan ceritanya tentang kakek arab kok malah yang muncul kakek bule..
 
lebih pantes jadi kakek-cucu dari pada suami istri nih.
 
aneh apa enaknya sama anak kecil yah.....
 
bercanda ni kakek..
emang tu anak dah bisa masak? trus klo bersih2 rumah apa juga mau?:D

yg ada tu kakek malah momong...pengen punya cucu mbok ya adopsi aja napa..
 
Status
Tidak terbuka untuk balasan lebih lanjut.
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.