talam
IndoForum Senior E
- No. Urut
- 48451
- Sejak
- 16 Jul 2008
- Pesan
- 3.672
- Nilai reaksi
- 25
- Poin
- 48
Lagi-lagi peristiwa unik terjadi, kali ini terjdi di Arab Saudi. Baru-baru saja dilangsungkan pernikahan antara pria tua berusia 60 tahun dengan seorang anak perempuan yang masih berusia 8 tahun.
Perkawinan ini benar-benar mengejutkan masyarakat sekitar. Banyak masyarakat yang menentang terjadinya pernikahan tersebut. Bahkan masyarakat mengatakan perlu adanya Undang-undang yang mengatur tentang perkawinan yang semacam ini.
Sheikh Abdul Mohsen Al-Belaihi, pakar dari Universitas Imam Saud, mengatakan bahwa perbuatan mengawinkan anak-anak dengan lelaki tua sebagai ‘kejahatan terhadap anak perempuan.’. Peristiwa seperti ini bukan pertama kalinya terjadi di tanah Arab.
Beberapa waktu lalu, ada seorang remaja perempuan berusia 16 tahun dibawa ke rumah sakit setelah coba membunuh dirinya ketika dipaksa ayahnya supaya menikah dengan lelaki berusia 75 tahun. Remaja itu menjadi alat pertukaran antara kedua lelaki itu yang melibatkan anak perempuan mereka.
Gadis itu meminta pihak yang berkuasa untuk mencegah perkawinan tersebut untuk mengakhiri usaha ayahnya untuk mengawinkan dia secara paksa.
Al-Belaihi setuju dengan peraturan baru Kementerian Kehakiman yang memasukkan tindakan disiplin kepada petugas perkawinan yang menikahkan gadis tanpa persetujuan mereka.
Al-Belaihi percaya perlu ada ketegasan undang-undang terhadap wali nikah. “Definisi wali disalahartikan. Wali dimaksudkan bukan sebagai “pengawal” atau “diktator”, sebaliknya wali berarti “tanggungjawab seseorang bagi kebaikan dan keselamatan wanita.”
Dalam hal itu, pihak Kementerian Kehakiman Arab Saudi yang diwakili Sheikh Abdul Mohsen Al-Obaikan, menegaskan jika wali diragukan untuk mengawinkan anak perempuannya tanpa keikhlasan dan persetujuannya, hak penjagaannya akan ditarik.
Link : Klik Disini
