alo sodara sekalian..
saya punya satu pertanyaan neh
begini ceritanya...
anggap saja saya sebagai "WANITA"
saya seorang istri dengan dua anak,keluarga kami berjalan baik selama 8 tahun sampai akhirnya suami saya main perempuan lain yang mana perempuan itu adalah mantan pacar nya sendiri.ketika saya tau bahwa dia main dengan wanita lain,saya meninggalkan dia dan balik ke rumah ortu saya.kemudian dia menjemput saya dan dia bilang dia tak akan main dengan perempuan itu lg,di atas alquran dia bersumpah.sebagai seorang istri saya memberinya kesempatan kedua,namun 5 bulan setelah kejadian itu tiba2 dia kawin dengan perempuan itu tanpa sepengetahuan saya.dengan berat hati saya menerima nya walaupun hati ini tak ikhlas dimadu.4 tahun berlalu masalah itu dan kemudian saya suka ama seorang laki2 di ym dan kami menjalin hubungan.hingga pada suatu hari dia meminta saya membukan baju di depan cam (hanya membukan baju,tidak membuka semua nya),dan itu di ketahui suami saya,karna dia memasang remote desktop di laptop saya,ketika suami saya tau dia mengusir saya dari rumah.karna saya sudah lama tak tahan hidup dengan nya (karna hak saya sbgai seorang istri juga tidak pernah di penuhi selama 1 tahun),saya memutuskan untuk cerai dari dia.ketika dimahkamah sya cerita semua kejadian yang membuat saya minta cerai dari dia.dan dia menceritakan semua kejadian,walau di mahkamah dia bohong bahwa sayalah yang ingin pergi dari rumah tersebut,tetapi mahkamah malah membela dia,apalagi ketika saya bilang saya tak pernah di sentuh dia selama 1 tahun lebih.dan dengan gampang dia berdalih bahwasanya dia punya penyakit asma dan mahkamah memakluminya.dia ingin saya kembali lagi bersama dia,tapi karna saya sudah terlalu sakit hati dibuat nya, saya tetap meminta cerai dari dia
yang ingin saya tanyakan adalah:apakah sah sebagai istri saya meminta cerai dengan alasan tersebut,baik dalam hukum islam dan di mahkamah agama?
mohon jawabannya....
saya punya satu pertanyaan neh
begini ceritanya...
anggap saja saya sebagai "WANITA"
saya seorang istri dengan dua anak,keluarga kami berjalan baik selama 8 tahun sampai akhirnya suami saya main perempuan lain yang mana perempuan itu adalah mantan pacar nya sendiri.ketika saya tau bahwa dia main dengan wanita lain,saya meninggalkan dia dan balik ke rumah ortu saya.kemudian dia menjemput saya dan dia bilang dia tak akan main dengan perempuan itu lg,di atas alquran dia bersumpah.sebagai seorang istri saya memberinya kesempatan kedua,namun 5 bulan setelah kejadian itu tiba2 dia kawin dengan perempuan itu tanpa sepengetahuan saya.dengan berat hati saya menerima nya walaupun hati ini tak ikhlas dimadu.4 tahun berlalu masalah itu dan kemudian saya suka ama seorang laki2 di ym dan kami menjalin hubungan.hingga pada suatu hari dia meminta saya membukan baju di depan cam (hanya membukan baju,tidak membuka semua nya),dan itu di ketahui suami saya,karna dia memasang remote desktop di laptop saya,ketika suami saya tau dia mengusir saya dari rumah.karna saya sudah lama tak tahan hidup dengan nya (karna hak saya sbgai seorang istri juga tidak pernah di penuhi selama 1 tahun),saya memutuskan untuk cerai dari dia.ketika dimahkamah sya cerita semua kejadian yang membuat saya minta cerai dari dia.dan dia menceritakan semua kejadian,walau di mahkamah dia bohong bahwa sayalah yang ingin pergi dari rumah tersebut,tetapi mahkamah malah membela dia,apalagi ketika saya bilang saya tak pernah di sentuh dia selama 1 tahun lebih.dan dengan gampang dia berdalih bahwasanya dia punya penyakit asma dan mahkamah memakluminya.dia ingin saya kembali lagi bersama dia,tapi karna saya sudah terlalu sakit hati dibuat nya, saya tetap meminta cerai dari dia
yang ingin saya tanyakan adalah:apakah sah sebagai istri saya meminta cerai dengan alasan tersebut,baik dalam hukum islam dan di mahkamah agama?
mohon jawabannya....